KPK Minta Kemenag dan BPKH Terbuka Soal Kenaikan Biaya Haji

KPK Minta Kemenag dan BPKH Terbuka Soal Kenaikan Biaya Haji

Ilustrasi ibadah haji di Mekkah-Pixabay/jambi-independent.co.id-

Dikatakannya lagi, dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jemaah haji.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jika biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Akan Ada banyak Lowongan

BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Dikenal Miliki Sisi Misterius

Untuk mengatasi hal tersebut, kata Yaqut, Kemenag mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada DPR.

Yaqut menyebutkan, pihaknya mengusulkan skema 70 persen ditanggung oleh jemaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH.

Menurut Yaqut, hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji, agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menggerus hak jemaah yang belum berangkat.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hanya 15 Menit, Mobil Carry Pick Up Warga Senaung Muaro Jambi Raib Digasak Maling

BACA JUGA:Mirip Penerimaan CPNS, Gunakan Sistem CAT, Proses Seleksi Petugas Haji Tahun 2023 Dimulai

Menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

Menurut Menag Yaqut, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: