Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat

Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat

Ilustrasi Pemilu-Foto : Ilustrasi-Freepik

2.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit.

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

4.Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5.Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.

6. Persyaratan tambahan yang yang bersangkutan pernah tercatat sebagai anggota partai politik.

Ketentuan persyaratan berkas tambahan, yaitu:

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023

1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan yang bisa didapatkan melalui website KPU domisili masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: