Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat
Ilustrasi Pemilu-Foto : Ilustrasi-Freepik
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten kota.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota, mulai 26 Januari 2023.
1.Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2.Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
BACA JUGA:OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya
3.Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4.Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5.Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6.Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan.
BACA JUGA:Subvarian Omicron Kraken Masuk Indonesia, ini Gejala yang Dirasakan
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1.Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: