Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Segera Buka, KemenPAN RB Minta Pemda Usulkan Kebutuhan ASN
KemenPAN RB minta Pemda usulkan kebutuhan ASN di daerah masing masing-Foto : bkn.go.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Proses Penerimaan CPNS 2023 baru dimulai. Pemerintah melalui KemenPAN RB memastikan bahwa akan segera membuka pendaftaran CPNS pada 2023 ini.
Untuk itu, KemenPAN RB mulai meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengusulkan kebutuhan ASN di daerahnya masing masing. Mulai dari tenaga pendidik, kesehatan, administrasi, teknis dan lainnya.
Pengumuman rekruitmen CPNS 2023 tentu saja memberikan angin segar dan kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Khususnya bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dan sudah lama ingin menjadi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi.
BACA JUGA:Sering Masuk Pemukiman, Warga Dendang Tanjab Timur Tangkap Buaya Sepanjang 2,98 Meter
BACA JUGA:2 Desa di Muaro Jambi Diajukan jadi Desa Anti Korupsi, KPK Langsung Observasi, Hasilnya?
Nantinya, dari setiap usulan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing masing, bisa diketahui jumlah kebutuhan ASN di tahun 2023 secara keseluruhan.
Seusai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan. Formasi juga ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN.
Menurut KemenPAN RB, ada empat arah kebijakan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK.
1. Fokus pelayanan dasar.
2. Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
3. Merekrut CASN secara selektif.
4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
"Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangannya 30 Januari 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id