Pemilik Kendaraan Listrik Harus Memiliki SIM Khusus, Ini Informasi Lengkapnya

Pemilik Kendaraan Listrik Harus Memiliki SIM Khusus, Ini Informasi Lengkapnya

SIM-Foto : Ilustrasi-Freepik

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

BACA JUGA:Ini Sejarah dan Asal Usul Nama Kerupuk Kemplang, Makanan Ringan Kuliner Khas Palembang

BACA JUGA:Segera Cek SSCASN..! Hari Ini Pengumuman Guru Honorer yang Lulus PPPK

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yusri.*

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul korlantas siapkan golongan sim kendaraan listrik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id