Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Sopir Kabur Tinggalkan Mobil di Kecamatan Telanaipura, Langsung Ditindak

Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Sopir Kabur Tinggalkan Mobil di Kecamatan Telanaipura, Langsung Ditindak

Tim pengawas di Kecamatan Telanaipura saat menindak truk batu bara masuk Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Warga Sorot Lahan yang Ditempati Lapas Perempuan Kelas II Jambi

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.

Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

BACA JUGA:Jangan Tertipu, ini Cara Bedakan Wanita Serius atau Main-main dengan Kamu 

BACA JUGA:Makanan ini Bisa Bantu Putihkan Gigi, Diantarannya Almond

"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.

Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: