Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ibu RT, Polisi Sebut Pelaku Ada Kelainan Menyimpang

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ibu RT, Polisi Sebut Pelaku Ada Kelainan Menyimpang

Ilustrasi pelecehan. Penyidik Polda Jambi melihat, ada perilaku menyimpang dari tersangka kasus pelecehan seksual, dengan korban anak-anak di bawah umur.-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, masih terus mendalami kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (RT) inisial YS (25).

Dari hasil pendalaman kasus pelecehan seksual tersebut, penyidik menemukan beberapa fakta baru. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Penyidik kata dia, telah memeriksa suami tersangka. "Kita temukan tentang kepribadian perilaku tersangka yang diduga menyimpang," ujarnya, saat dikonfirmasi Senin 6 Desember 2023.

Selain itu kata Andri Ananta, sang ibu RT yang telah melecehkan 17 anak-anak di bawah umur di Kota Jambi itu, marah jika tak puas dilayani sang suami.

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Kasubag Rumah Tangga Resmi Mundur

BACA JUGA:Buruan! Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023

Kalau lagi marah, dia mengancam akan membunuh anaknya sendiri. "Suami dan mertua tersangka sudah kita periksa pada Kamis malam lalu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, suaminya berinisial AF dan mertua tersangka berinisial EV. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sang suami mengaku selalu diancam oleh sang istri jika tak puas melayani di ranjang.

Dari keterangan si suami pada penyidik, dia melihat sendiri si YS melukai tangannya dengan menggunakan silet. 

Ironisnya lagi, tersangka bila tidak puas mendapatkan layanan di ranjang, selalu mengancam anaknya yang masih berusia sekitar 1 tahun.

BACA JUGA:Karhutla di Jambi, 1 Hektare Lahan di Mestong Muaro Jambi Terbakar

BACA JUGA:Asiik...!! Meski Tak Ikut PPG, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

"Sebelumnya, bila suaminya tidak bisa melayani, tersangka mengancam akan menyiksa anaknya. Akan mencincang dan membunuh anaknya," tukasnya.

Dia menjelaskan, rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di rumah sakit jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: