Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ibu RT, Polisi Sebut Pelaku Ada Kelainan Menyimpang
Ilustrasi pelecehan. Penyidik Polda Jambi melihat, ada perilaku menyimpang dari tersangka kasus pelecehan seksual, dengan korban anak-anak di bawah umur.-Pixabay -Pixabay.com
Menurutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi. "Kita dengan UPTD PPA Provinsi Jambi lagi menjadwal untuk pemeriksaan di rumah sakit jiwa," ujarnya.
Peristiwa ini sendiri dilaporkan pada 3 Februari 2023 lalu. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Indra Ananta Yudistira saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan.
BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Satu Rumah Warga Bungo Ludes Dilahap Sijago Merah
“Pelaku sudah kita tahan,” kata dia. Ada 11 orang bocah bawah umur yang datang ke Polda Jambi, untuk melaporkan kasus pelecehan sosial tersebut.
11 anak ini, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun. "Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, satu di antara orangtua korban.
Untuk diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga (RT) berinisial YN.
Informasi yang didapat, YN kerap memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh (maaf, red) payudaranya hingga bagian intim lainnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: