Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting, Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditetapkan Tersangka

Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting, Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang tersangka-Foto : Dok sumeks.co-

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. 

"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni.

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.(*)

 

Artikel ini juga tayang di sumeks.co

Dengan judul polisi tetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersagka kasus jari kelingking bayi digunting

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co