Gelar Apel Keselamatan, Polres Tebo akan Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Nopol Luar Jambi

Gelar Apel Keselamatan, Polres Tebo akan Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Nopol Luar Jambi

Polres Tebo akan Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Nopol Luar Jambi-Ihwan/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jajaran Kepolisian Polres Tebo menggelar apel operasi keselamatan di halaman Mapolres Tebo

Waka Polres Tebo, Kompol Deni Mulyadi mengatakan, operasi keselamatan bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan juga mengurangi pelanggaran.

Pada ranmor roda 2 dan 4 yang tidak sesuai dengan plat nomor ranmor, kenalpot brong bagi ranmor Roda 2, yang melanggar aturan untuk ditindak sesuai dengan aturannya yang berlaku.

“Untuk khusus mobil angkutan batu bara yang memakai plat nomor luar Provinsi Jambi, akan kita tindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Jambi," tegas Waka Polres Tebo Deni Mulayadi

BACA JUGA:Nunggak Pajak, Pj Bupati Tebo Aspan akan Tarik Randis Milik OPD dan Kades 

BACA JUGA:Januar P Ruswita Terpilih jadi Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Periode 2023-2027

Sementara, Kasatlantas Polres Tebo AKP M Tohir mengatakan, bahwa himbauan dan penertiban terkait pembelakuan aturan angkutan batu bara akan terus dilaksanakan selama 3 bulan kedepan, sampai dengan 30 April 2023. 

"Himbauan dan penertiban kendaraan Nopol Non BH terkait dengan aturan ini akan terus kami laksanakan selama 3 bulan kedepan sampai dengan 30 April 2023," kata AKP M. Tohir.

Terhitung mulai tanggal Senin, 6 Februari 2023, Satlantas Polres Tebo akan melaksanakan penertiban terhadap angkutan batu bara yang bernomor Polisi luar Provinsi Jambi yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri. 

"Angkutan batu bara yang memiliki surat jalan dan lapor diri boleh beroperasi untuk sementara waktu hingga 30 April 2023, jadi tanggal 1 Mei sudah tidak ada lagi," tegas Kasatlantas.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Memiliki Kemampuan Untuk Meringankan Situasi 

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Kabupaten Bungo, 1 Hektar Lahan Kosong Ludes Dilahap Api

Lanjut Kasatlantas,dirinya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan plat luar Provinsi Jambi yang masih ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Tebo. Ia juga mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah angkutan batu bara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pantauan jambi-independent.co.id, pperasi keselamatan ini dihadiri PJU Polres Tebo, perwira dan Bintara serta unsur TNI, Sat Pol PP, Dishub dan Dinkes, Forkopimda Kabupaten Tebo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: