Kuasa Hukum Sebut Keluarga Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Momen mesra Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di persidangan--Instagram/@rumpi_gosip--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pihak keluarga Brigadir Yosua sendiri berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal ini seperti disampaikan Johanes Raharjo, salah seorang kuasa hukum yang mewakili keluarga Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan, Melayani Warga Muaro Jambi
BACA JUGA:Gratis untuk Masyarakat Jambi, Coiling Pasien Stroke di RS Raden Mattaher Jambi Sukses
Johanes kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2023 mengatakan, pihak keluarga Brigadir Yosua menilai yang pantas untul Ferdy Sambo adalah huliman mati sesuai pasal 340 KUHP.
Menurut Johanes, tidak ada alasan yang meringankan atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo.
Selain itu, Johanes menilai perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencederai institusi Polri dan pemerintah.
Tidak hanya itu, Johanes mengatakan perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh
Ditambahkan Johanes, perampasan nyawa Yosua telah dipersiapkan secara sistematis dan rapi oleh Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga dirasakan tidak adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: