Dianggap Langgar Kode Etik Disiplin ASN, Mahasiswa Tuntut Mundur Kepala Bappeda Sarolangun
Mahasiswa Tuntut Mundur Kepala Bappeda Sarolangun-Bambang/jambi-independent.co.id-
Kata dia, pemerintah telah memberikan sanksi dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berskala selama satu tahun.
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak menerima TPP selama 6 bulan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan, Melayani Warga Muaro Jambi
BACA JUGA:Gratis untuk Masyarakat Jambi, Coiling Pasien Stroke di RS Raden Mattaher Jambi Sukses
"Untuk kebijakan lainnya tentu kembali kepada pejabat bupati, karena itu merupakan wewenangnya sebagai kepala daerah," ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: