Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu
DKPP akan periksa KPU dan Bawaslu-Foto : Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu.
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Pemeriksaan terkait dengan tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023. Dikatakannya bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram
BACA JUGA:Woow…Wanita Asal Indonesia Jadi Dalang Prostitusi Besar di Malaysia, Dikenal dengan Nama “Mummy”
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB," katanya.
Adapun perkara ini diadukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.
Pengadu juga mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII.
Dalam perkara ini, Ketua KPU dan jajarannya dituding tidak profesional dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Seluruhnya dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id