Vonis Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ajukan Banding atau Tidak? Pengacara : Nanti Saja
Ferdy Sambo belum tentukan banding atau tidak-foto : tangkapan layar PN Jaksel-
“Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo, menurut majelis hakim sebelum membacakan putusan vonisnya tersebut yaitu.
“Ferdy Sambo tidak mengakui atas perbuatannya, berbelit-belit selama di persidangan, mencoreng institusi polri, membuat kegaduhan di masyarakat, terbukti menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Hakim.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu
Hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa korban (Yosua Hutabarat) dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," ujar Hakim. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kubu ferdy sambo sebut vonis mati dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta di persidangan arman hanis hanya asumi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id