Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin : Sudah Pantas Dia Dipidana Hukuman Mati
Kamaruddin anggap vonis mati sudah layak untuk Ferdy Sambo-Foto : dok-Jambi-Independent.co.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Vonis hukuman mati yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kepada terdakwa Ferdy Sambo adalah hal yang sangat pantas unuk diterima.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin. Dikatakan Kamaruddian bahwa vonis mati yang dijatuhi hakim tersebut sangatlah pantas untuk seorang Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam tersebut.
Dikatakan Kamaruddin bahwa vonis mati tersebut disebabkan pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.
“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Kasus Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio Milik Taksi Online Naik Penyidikan
Kamaruddin menjelaskan bahwa putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.
“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” tandasnya.
Di samping itu, keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan.
BACA JUGA:Rayakan Valentine Romantis Bersama Pasangan di Skylounge Aston Jambi
"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id