Kapal Motor Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Sat Polairud Polres Tanjab Timur
Polres Tanjab Timur amankan kapal motor bermuatan kayu ilegal-Foto : Harpandy-Jambi-independent.co.id
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sat Polairud Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa kubik kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menjelaskan keberhasilan pengungkapan perkara ini berkat adanya kejelian petugas Sat Polairud dalam melakukan pengawasan di wilayah perairan Tanjab Timur.
"Untuk waktu kejadian, yakni pada hari Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 wib, yang berlokasi di perairan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur," jelasnya dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, Selasa, 14 Februari 2023.b
Bukan hanya puluhan batang kayu itu saja, dalam perkara ini pihak berwajib juga turut mengamankan kapal motor (pompong) pengangkut kayu tersebut. Juga dua tersangka dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dalam perkara ini.
BACA JUGA:25 Kg Ganja Asal Sumatera Utara Diamankan di Jambi, 3 Orang Ditangkap
AKBP Heri juga menambahkan, dua tersangka tersebut masing-masing bernama M. Subani (49) warga Provinsi Kepulauan Riau dan Arif (18) Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka ini, diketahui jika kayu tersebut berasal dari Pulau Dabo Singkep, Kabupaten Lingga yang hendak di antar ke Kecamatan Mendahara.
"Untuk jenis kayu sendiri, untuk perkiraan sementara adalah kayu rimba campuran. Kita juga masih mendalami, apakah kayu ini akan digunakan untuk keperluan pribadi atau untuk dijual kembali. Untuk perkiraan sementara, kayu ini jumlahnya sekitar 5 sampai 7 kubik," ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini."untuk harganya dari kayu-kayu tersebut juga belum bisa kita pastikan berapa," terangnya.
BACA JUGA:Bupati Bungo Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan pasal 88 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2003 tentang pemberantasan perusakan hutan.
"Selain itu, tersangka juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: