Kasus Mobil Batu Bara Masuk Kota Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Supir Segera di Sidang

Kasus Mobil Batu Bara Masuk Kota Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Supir Segera di Sidang

Supir batubara masuk kota Jambi segera disidang-Foto : Finarman-Jambi-Independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus mobil batubara masuk Kota Jambi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis, 15 Februari 2023.

Pelimpahan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi di Kejaksaan Negeri Jambi, sekira pukul 13.10. Dihari yang sama pula, kasus langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljohn mengatakan bahwa Pemkot Jambi telah menyerahkan melimpahkan satu tersangka dan barang bukti tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Jambi, telah melimpahkan satu tersangka dan barang bukti tersangka dan barang bukti perkara pelanggaran Perda No 4 Kota Jambi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi atas nama Rudiantara,” jelas Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljohn, usai pelimpahan.

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Semua Pihak Hormati Putusan Terhadap Bharada Richard Eliezer

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Gunung Kerinci Erupsi Rabu Siang Ini, Semburkan Abu Vulkanik 200 meter di Atas Puncak

 Dalam perkara ini, lanjutnya, tersangka diduga melanggar Perda No 4 Kota Jambi tentang Pengelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi. Dalam pasal tersebut tidak ada kata masuk dalam kota, tapi setiap kendaraan dilarang masuk tidak sesuai dengan daya dukungnya.

“Dimana dalam lokasi di Jalan Prof M Yamin, tersangka (Rudiantara) membawa muatan sebesar 14 ton. Semnetara jalan itu (M Yamin, red) adalah klasifikasi golongan tiga dengan berat sekitar tujuh ton membawa muatan batu bara,” terangnya. 

Sementara, Rudiantara, tampak gugup ketika mengikuti proses pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara pelanggaran Perda Kota Jambi Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Pengelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi. 

Dari hasil penyidikan tim PPNS Kota Jambi, ditekahui, jika tersangka bekerja secara pribadi tidak terikat dengan perusahan. Pengakuan tersangka, lanjutnya, berasal dari tambang PT SGM di Mandingin, Sarolangun. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Dua Strategi Selamatkan Pilot Susi Air, Foto KKB Bersama Pilot Tersebar

Dengan kasus tertangkap tangan sopir nakal masuk jalan Kota Jambi, lanjut Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi, sudah menimbulkan efek jera di kalangan sopir. Ancaman pidana dan denda yang ada dalam Perda Kota Jambi Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017, cukup tinggi. “Saat sudah tidak ada lagi, ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Wesli Sirait, menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Rudiantara. Dia diduga melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Pengelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: