KPK Kasih Peringatan ke Pegawai Kemenkeu, Wajib Serahkan LHKPN hingga 31 Maret, Jika Tidak Kena Sanksi
Ilustasi KPK-Foto : ilustrasi-Ist
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada
seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Penyerahan LHKPN seluruh pegawai Kemenkeu ini harus dilakukan sebelum 31 Maret 2023.
Jika masih ada pegawai Kemenkeu yang tidak menyerahkan LHKPN tersebut, maka KPK memastikan akan memberi sanksi.
BACA JUGA:Sri Mulyani Dukung Proses Hukum pada Kasus David, Besuk Korban Penganiayaan di ICU
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karo Ops Polda Jambi Dimutasi, Ini Penggantinya
Hal ini disampaikan oleh juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu, 26 Februari 2023.
Dikatakannya bahwa KPK masih menunggu para pegawai Kemenkeu untuk segera melaporkan LHKPN mereka.
"Sebanyak 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," katanya.
Ipi meminta para pegawai Kemenkeu tidak sembarangan dalam menyerahkan data kekayaannya. Harta yang baru dibeli akhir tahun kemarin harus dimasukan ke dalam laporan.
"Data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
KPK juga mengingatkan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ada sanksi administratif jika pejabat enggan menyerahkan data kekayaannya.
"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," terangnya.
Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar.
BACA JUGA:Anggota BPD Desa Suka Damai Mestong, Muaro Jambi Diduga Diterkam Beruang
Terlebih, anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023.
Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kpk tagih lhkpn 2023 pegawai kemenkeu paling lambat 31 maret tidak menyerahkan kena sanksi.
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kpk tagih lhkpn 2023 pegawai kemenkeu paling lambat 31 maret tidak menyerahkan kena sanksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id