Supir Truk Canter yang Menabrak Pengendara FU hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Supir Truk Canter yang tewaskan pengendara FU ditetapkan sebagai tersangka-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id
BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan supir truk Canter yang menabrak pengendara FU hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi pada Sabtu, 4 Maret 2023.
AKP Piet menjelaskan bahwa sopir truk Canter kini sudah ditetapkan tersangka pasca peristiwa laka lantas pada 20 Febuari 2023 lalu.
Diketahui sopir pria FA (27) merupakan Warga Sesa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Lezat Banget Nih..Ini Rekomendasi 7 Kuliner Khas Lampung yang Wajib Kamu Ketahui
Selain bertanggung jawab atas peristiwa laka lantas yang menewaskan pengendara motor fu tersebut, tersangka FA (27) diketahui kedapatan mengakut hasil bumi minyak ilegal.
Saat tersangka FA diperiksa oleh pihak penyidik, dirinya mengaku bahwa hasil bumi yang diangkut tersebut miliknya yang ia beli dari sebuah penambang minyak ilegal driling di Kecamatan Bajubang.
"Tersangka FA mengaku bahwa minyak ilegal yang diangkut tersebut miliknya yang dimana akan didistribusikan ke Sumsel Banyu Lincir,"jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Unit Tipditer Polres Batanghari, bak truk tersebut telah dimodifikasi dan berisikan minyak mentah ilegal mencapai 5 ton.
BACA JUGA:Kabar Baik, Kapolda Jambi Sudah Keluar dari RS Polri Kramat Jati, Besok Terbang ke Jambi
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Penganiyaan David, Sebut Narasi Kapolres Jaksel Berubah-ubah
Atas perbuatanya tersangka FA dijerat dengan pasal 53 JO 23 huruf A undang- undang no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya kecelakaan terjadi melibatkan Mobil Canter Mitsubishi (R6) tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan Sepeda Motor (R2) Suzuki Satria FU juga tanpa TNKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: