Dukung KPU Ajukan Banding, Presiden Jokowi Sebut Keputusan PN Jakpus Timbulkan Pro Kontra
Presiden Joko Widodo--
Jokowi berharap agar tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
BACA JUGA:Sempat Kehabisan Vaksin, Kini 2 Puskesmas di Kota Jambi Jadi Sentra Pelayanan
BACA JUGA:Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dilakukan di Sel Terpisah, Ini Alasan Polisi
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023 itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan.
PN Jakarta Pusat juga memerintahkan pelaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Tegas! Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id