Dukung Kebijakan Wali Kota Jambi Syarif Fasha Larang Siswa Bawa Kendaraan, DPRD Kota Jambi Minta Ini
Siswa di Kota Jambi saat membawa motor sendiri-rizalzebua/jambi-independent.co.id-
"Tidak ada larangan bagi sekolah, mereka terlalu bebas. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ada batasan usia si pembawa kendaraan," terangnya.
Apalagi kata dia, hingga saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan Kepolisian buntut aksi geng motor tersebut. Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan.
BACA JUGA:40 Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Diblokir PPATK
Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba regulasi maupun cara baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi.
"Ini akan kita aktifkan lagi, untuk membantu transportasi bagi anak-anak tanpa membawa motor pribadi," sebutnya. Untuk itu, Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM.
"Nanti akan kita keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka (siswa atau orang tua, red) siap," jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: