Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat menyambut hangat kedatangan panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA)-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat menyambut hangat kedatangan panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA)  ke desa-desa yang tengah mengusulkan pengakuan hutan adat di Kabupaten Sarolangun

Terdapat empat MHA yang sedang berproses yaitu Bukit Bulan, Datuk Nan Tigo, Sungai Pinang dan Batang Asai. 

Kedatangan panitia bentukan Bupati Sarolangun berdasarkan SK Nomor 297/DPMD/2022 merupakan langkah penting untuk percepatan pengakuan masyarakat adat yang sekaligus berfungsi sebagai pengakuan hak kelola hutan adat. 

Syahril, tokoh masyarakat Desa Berkun  yang sekaligus bagian dari MHA Bukit Bulan, berharap pengakuan MHA Bukit Bulan akan mendorong pengakuan hutan Adat Bathin Batuah Berkun yang hingga kini belum bisa mendapatkan penetapan Hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA:Kecelakaan Pickup VS Motor di Jalur Lintas Kuala Tungkal-Jambi, Sopir Mobil Kabur

BACA JUGA:Pick Up Hantam Pengendara Motor di Kuala Tungkal Ilir Tanjab Barat, 2 Korban Kritis

“Semoga setelah kedatangan Panitia MHA ini, masalah tumpang tindih perizinan di hutan adat mereka dapat terselesaikan,” katanya Syahril di hadapan Panitia MHA awal Maret lalu di Desa Berkun. 

Sebelumnya kawasan Hutan Adat berkun berada dalam kawasan hutan dan diberikan izin pengelolaan kepada pihak swasta. 

Selain itu, juga kawasan hutan adat ini terancam masuknya aktivitas illegal seperti penambangan emas liar. 

Selain itu Pengakuan dan Perlindungan MHA ini di pandangan sebagai salah satu cara perlindungan hutan dari aktifitas-aktifitas illegal yang beresiko merusak lingkungan hidup. Hal ini diungkapkan Camat Limun, Marhasan. 

BACA JUGA:Tragis! Mau Mendahului Truk Tronton, Penumpang Motor Ini Tewas Terlindas di Jalan Mendalo Jambi

BACA JUGA:Wow! Ada 1 Juta Formasi CPNS 2023, MenPAN RB Minta Pemda Lakukan Ini, Peluang Lulus CPNS 2023 Lebih Besar

“Upaya pengakuan dan perlindungan MHA Bukit bulan telah melalui proses yang panjang hingga sekarang, ini merupakan suatu hal yang patut disyukuri sehingga kedepannya kita berharap  bahwa dengan adanya legalitas pengakuan MHA Bukit Bulan nantinya kita dapat mengajukan penetapan hutan adat ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya menjaga hutan kita yang ada agar tidak punah,” ujarnya.

Pentingnya pengakuan hutan adat ini, sebagai upaya legalitas masyarakat mengelola hutannya, dengan nilai adat yang sudah diwariskan nenek moyang sejak zaman dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: