Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini

Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini

Ilustrasi ketok palu hakim.-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

Mengutip JPNN.com, merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, kita akan bahas sejumlah pasal yang mengatur gaji dan tunjanga hakim.

Pasal 2 Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas: 

BACA JUGA:Cocok untuk Diet, Ini 8 Makanan Rendah Kalori yang Bisa Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Pisces, Lebih Bersosialisasi Dengan Rekan Kerja Anda

a. gaji pokok; 

b. tunjangan jabatan; 

c. rumah negara;

d. fasilitas transportasi; 

e. jaminan kesehatan; 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Cinta Mungkin Menyusul Anda Hari Ini

BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Sagittarius, Jangan percaya apa pun yang berhubungan dengan uang

f. jaminan keamanan; 

g. biaya perjalanan dinas; 

h. kedudukan protokol; 

i. penghasilan pensiun; dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com