Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini
Ilustrasi ketok palu hakim.-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
BACA JUGA:Ini Cara Konsumsi Garam yang Benar Ala Nabi Muhammad SAW, Bikin Sehat dan Wajib Ditiru
BACA JUGA:Raih Prestasi Tingkat Nasional, ASN Kementerian ATR/BPN Dapat Atensi Gubernur Jambi
Nah, tunjangan hakim juga tegrgantung pada kelas pengadilan.
Misalnya saja, pada tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan.
Kelas pengadilan ini terbagi menjadi Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator), Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Kelas IB, dan Pengadilan Kelas II B.
Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta.
BACA JUGA:Penyebab Makin Mudah Cemas Menjalani Hidup Saat Ini
Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta.
Bagaimana, tertarik jadi hakim? *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com