Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan
Ilustrasi: Selama Ramadan, tempat hiburan malam di Kota Jambi ditutup-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay
“Lewat pukul 22.00 WIB tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara,” bebernya.
Kemudian kata dia, masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
BACA JUGA:37 Kepala Desa di Kabupaten Batanghari Resmi Dilantik
BACA JUGA:Jalankan Arahan Pemerintah, PLN Serap Produk Dalam Negeri Hampir Rp 250 triliun pada 2022
Tentunya kata dia, akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini.
“Bagi yang melanggar di lapangan, segera akan kita tindak sesuai aturan yang ada,” tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: