Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp 7,7 Miliar, IPW Duga Libatkan Saham Istri Kabareskrim

Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp 7,7 Miliar, IPW Duga Libatkan Saham Istri Kabareskrim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso-Foto : Disway.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dugaan gratifikasi Wamenhumkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarie sebesar Rp 7,7 Miliar diduga melibatkan saham istri Kabareskrim.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahwa pihaknya menduga kasus gratifikasi ini melibatkan orang orang besar. Mulai dari pejabat di kepolisian hingga kementerian.

Dikatakan Sugeng bahwa gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar yang diterima oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melibatkan saham istri dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti.

Sugeng mengatakan, bahwa kasus ini bermain dengan pemodal yang besar dan terstruktur.

BACA JUGA:Said Aqil Minta Cabut Larangan Pejabat Gelar Buka Bersama, Sebut Pemerintah Singgung Perasaan Umat Islam

BACA JUGA:Jaga Pola Makan, Ikuti Tips Berpuasa Bagi Penderita Diabetes agar Tetap Sehat

"Pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum polisi. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara," kata Sugeng.

Wamenkumham Eddy diduga, menerima gratifikasi Rp 7,7 miliar melalui dua asprinya YAR dan YAM. Kedua Aspri ini  diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.

Hanya saja, pada akhirnya PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS. Berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.

"Betul ada pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celianti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," katanya.  Sabtu 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Lengkap dengan Waktu yang Tepat Melakukannya

BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba, 3 Warga Batanghari Diringkus Polres Batanghari

Sebelumnya, IPW pada Selasa, 14 Maret 2023 melaporkan Wamenkumham Eddy ke KPK . Hal ini atas kasus dugaan gratifikasi Rp 7,7 miliar.

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," terang Sugeng.

BACA JUGA:Malam Ketiga Ramadan, Heboh Fenomena Bulan Berdekatan dengan Bintang di Bungo, Pertanda Apa?

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Badan Jalan di Lubuk Suli Kerinci Digenangi Banjir

Sugeng turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.

Peristiwa pertama mengenai dugaan pemberian uang dengan total Rp4 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya berinisial YAR. Sugeng turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Dalam bukti chat yang diterimanya, Sugeng menyatakan Eddy Hiariej mengakui YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH [Helmut Hermawan] yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Perhatian! Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Cairkan THR Pegawai Sebelum 19 April 2023

BACA JUGA:3 Waktu Doa Paling Mustajab Selama Bulan Ramadan, Yuk Amalkan

Peristiwa kedua yaitu pemberian dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh YAR.

"Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," kata Sugeng.

"Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," sambungnya.

Sugeng menduga uang Rp3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

BACA JUGA:Penolakan UU Cipta Kerja Meluas, Pekerja dari 38 Provinsi akan Ikuti Mogok Nasional 2023

BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora, Alami Cidera Otak Parah hingga Tubuh, Keluarga : Tubuh Kurus dan Kaki Mengecil

ZAS dan HH disebut sedang bersengkata kepemilikan saham PT CLM. Adapun HH tengah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya.'," imbuhnya.

Pada 17 Oktober 2022, Sugeng menyebut dana Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar yang diberikan dikembalikan oleh YAR melalui transfer ke rekening PT CLM. *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul IPW duga laporan gratifikasi wamenkumham libatkan saham istri kabareskrim

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: