Kasi Intel Kejari Landak Ditangkap Kasus Gratifikasi Rp11,5 Miliar, Ini Keterangan Kejati Kalbar

Azam Akhmad Akhsya-ist/jambi-independent.co.id-
PONTIANAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Kasi Intel Kejari Landak, Azam Ahmad Akshsya, menggemparkan publik.
Azam ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu 5 Maret 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dari kasus robot trading Fahrenheit.
Menurut informasi yang dihimpun, Azam diduga mengambil Rp11,5 miliar dari sebagian aset sitaan milik korban robot trading Fahrenheit.
Pengambilan aset sitaan ini dilakukan saat Azam hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar.
BACA JUGA:Siap-siap Tukar Uang Baru untuk Lebaran! Ini Mekanisme Lengkapnya dari Bank Indonesia
BACA JUGA:Polresta Jambi Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil di Pasar Tradisional, Simak Harganya
Seharusnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Namun, Azam diduga tergiur bujuk rayu pengacara korban berinisial BG dan OS.
Dari total aset Rp61,4 miliar yang disita, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban.
Sisa aset sebesar Rp23,2 miliar diduga dibagi-bagikan, dengan Azam menerima Rp11,5 miliar, pengacara OS menerima Rp8,5 miliar, dan pengacara BG menerima Rp3 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penangkapan Azam.
BACA JUGA:Segini Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Carry Pickup vs Yamaha Aerox di Sarolangun, Pelajar Mandiangin Tewas di Tempat
Namun, Wayan menegaskan bahwa kasus ini terjadi saat Azam bertugas di DKI Jakarta, bukan saat menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak.
"Benar, jaksa Azam merupakan jaksa Kalbar dan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak. Namun kasus yang terjadi pada jaksa Azam bukan saat menjabat di Kalbar melainkan saat bertugas di DKI Jakarta," ungkap Wayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: