Kemenag Sarolangun Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah Ramadan 1444 H
Besaran zakat fitrah di Sarolangun telah ditetapkan-Bambang/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Agama SAROLANGUN telah melakukan rapat bersama majelis ulama indonesia (MUI) dan leading sektor terkait penetapan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1444 H.
Hasil rapat tersebut, Kemenag Sarolangun, M Sayatar menjelaskan, bahwa standar zakat untuk ramadhan tahun 2023 ini yakni 2,5 kilogram beras. Namun, untuk ikhtiyat (kehati-hatian,red) yakni 2,8 kilogram beras.
"Jadi kita anjurkan untuk ikhtiyat (kehatia-hatian,red) 2,8 kg beras, kemudian bagi yang ingin membayarkan dengan uang itu bisa," katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Untuk pembayaran dengan uang, kata dia, sesuai dengan pendapat para ulama untuk beras dibagi menjadi tiga tingkatan.
Beras dengan kualitas tinggi, beras dengan kualitas sedang dan beras dengan kualitas rendah.
"Kalau diuangkan itu dihitung dengan sebanyak beras 2,8 kg, jadi tinggal sesuaikan dengan harga beras," ujarnya
Lanjutnya, untuk harga beras yang tertinggi itu Rp 16.000, kemudian harga beras menengah yakni Rp13.000 dan harga terendahnya Rp 10.000.
"Untuk pembayaran sudah bisa dilakukan, dimulai hari ini. Supaya nanti tidak tergesa-gesa," ucapnya.
BACA JUGA:Dekan Unbari Laporkan 2 Orang ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Sepeda Motor VS Fortuner di Tanjab Timur, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Petugas pengumpulan zakat, pihaknya bekerjasama dengan Baznas membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada setiap masjid.
"Nanti akan dibentuk panitianya, baik panitia pengumpulan zakat atau yang mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: