Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Polda Jambi: Laporan ke Kementerian ESDM Belum Ada Realisasi
Kolase foto Dirlantas Polda Jambi dan suana macet akibat truk batu bara di Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-
Kemudian pada pasal sanksi, disebutkan apabila melanggar segala ketentuan, maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan atau IUJP wajib dikenakan sanksi.
"Karena menurut hemat kami ini adalah akar permasalaham sesungguhnya. Ini serta merta menyalahkan supir saja yang hanya pasrah menerima pengisian batu bara ke dalam truknya," kata dia.
BACA JUGA:85 Ribu Kendaraan Telah Didaftarkan dalam Program Subisidi Tepat di Lampung
BACA JUGA:Spesial Hari Film Nasional, Nonton di Bioskop Cinepolis Mall Lippo Jambi Hanya Rp 25.000
Sementara, informasi yang beredar, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif truk over dimension over load atau truk Odol menjadi penyebab sehingga harus ditertibkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: