Tindaklanjuti Laporan Endar Prihantoro, Dewan Pengawas KPK akan Periksa Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri-Ilustrasi. Foto: Ricardo-JPNN.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Pemeriksaan akan dilakukan menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro belum lama ini.
Seperti diberitakan, Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri selaku ketua KPK, karena mencopot jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Harjono selaku salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK dalam keterangannya mengatakan, pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan sesegera mungkin.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : SDN 105 di Desa Rantau Makmur Tanjab Timur Hangus Terbakar
BACA JUGA:Menyelam Cari Besi, Pria di Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari
Hanya saja, Harjono tidak menyebutkan secara detail tanggal pasti pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait jadwal pemanggilan Firli Bahuri, Harjono mengatakan Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu akan merapatkannya pada Senin, 10 April 2023.
Sebelumnya, Endar Priantoro pada 4 April 2023 lalu telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Selain Firli, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
BACA JUGA:Kolaborasi Atasi Inflasi dan Miskin Ekstrem, Fasha Gandeng Pelaku Usaha Kota Jambi
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Bahagia Menikmati Masa Lajang Tanpa Pasangan
Pelaporan tersebut karena Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK.
Selain itu, Endar juga mempermasalahkan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id