Wow! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru, PNS Boleh Kerja dari Mana Saja

Wow! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru, PNS Boleh Kerja dari Mana Saja

Ilustrasi ASN-menpan.go.id/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wow! Presiden Jokowi terbitkan Perpres baru, PNS boleh kerja dari mana saja.

Perpes Nomor 21 Tahun 2023 tersebut, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) ini, di mana dalam aturannya sangat memudahkan PNS dalam hal waktu dan lokasi kerja.

Pada Perpres baru yang diterbitkan Presiden Jokowi itu, PNS boleh bekerja dari mana saja.

BACA JUGA:Lebaran Tahun 2023, Angkutan Batu Bara di Jambi Dilarang Lewat Mulai Tanggal Ini

BACA JUGA:Viral Ida Dayak Datang ke Jambi, Lakukan Pengobatan di Korem 042/Gapu, Ini Penjelasannya

Bukan hanya bekerja dari rumah atau  Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Hal ini berarti, PNS bisa bekerja dari kafe, resto dan sebagainya bukan?

Nah, untuk hal itu, ada lagi pasal yang mengatur.

Pasal 8

Di mana, PNS bisa bekerja dengan fleksibel, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan.

BACA JUGA:Mak Ganjar Jambi Makin Semangat Jalin Silaturahmi dengan Ibu-Ibu di Bulan Puasa

BACA JUGA:Puluhan Anak Yatim Solsel Dapat THR PTPN

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id