Awal Mei, Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Dimulai, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Awal Mei, Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Dimulai, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, diskresi terhadap angkutan batu bara di Jambi tetap dilanjutkan.-dok/jambi-independent.co.id -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Awal Mei, penghapuasan data kendaraan yang tak bayar pajak dimulai.

Sebenarnya penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak disebut-sebut akan berakhir tanggal 6 April 2023 lalu. 

Namun, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi berikan penjelasan terkait penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak baru akan diberlakukan pada awal Mei.

“Jadi kenapa gak langusng, pertimbangan kan mengargai Idul Fitri, jadi masyarakat jangan sampai teralihkan, mau perayaan Idul Fitri malah teralihkan masalah ini, jadi jangan dululah biarlah awal Mei saja. Begitu,” kata Kombes Pol Dhafi. 

BACA JUGA:Anda Punya Koin Kuno Rp 100 Rumah Gadang? Siap Siap Cuan, Hubungi Kolektor Ini, Bisa Uang Setara Motor

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Berkunjung ke Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi Harap Ada Solusi untuk 3 Persoalan Ini

Selain itu, lajut Dhafi, pajak kendaraan ini kaitannya dengan PAD, sehingga pihaknya juga sambil menunggu surat keputusan gubernur.

“Terkait dengan permuatan pemberlakuan ini, ini penguatan saja, karena memang ini kan tidak lain memang masyarakat tertib pajak dan peningkatan PAD. Ini yang  nyata-nyata harus data dan pengguannya mendapat pengawasan di sektor ini,” tandasnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya bahwa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi, akan segera berakhir. 

Perpanjangan masa pemutihan dalam rangka HUT Provinsi Jambi ini, akan berakhir tanggal 6 April 2023. 

BACA JUGA:Jenderal Dudung Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi dengan Nilai Cumlaude

BACA JUGA:Pimpin Upacara Pemakaman Prajurit Secara Militer, Dandim 0416/Bungo Tebo: TNI Kehilangan Seorang Anak Bangsa

Hal ini disebutkan oleh Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Selasa 28 Maret 2023 kemarin. 

Agus mengatakan, perpanjangan masa pemutihan ini, agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan fasilitas ini pada akhir tahun 2022 lalu, bisa membayarkan tunggakan PKB nya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: