Ferry Irawan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Ferry Irawan saat menjalani sidang kasus KDRT-Foto : Prasetya-ANTARA
Sementara itu, anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. *
BACA JUGA:Polisi Tangkap Begal Motor Bersenjata Tajam di Bungo, 1 Orang DPO
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Alasan Hakim Beri Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Kepada Ferry Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id