Mediasi 18 Dosen Unbari Jambi Tak Terima Gaji Ditunda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Dosen

Mediasi 18 Dosen Unbari Jambi Tak Terima Gaji Ditunda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Dosen

Suasana mediasi 18 dosen Unbari yang tak terima gaji-Gita Savana/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Diduga Lakukan Sejumlah Tindak Pidana, Pjs Rektor Unbari Dilaporkan ke Polda Jambi

BACA JUGA:Cek dengan Teliti..!! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Hewan Kurban

Secara professional, ranah mereka adalah mengikuti aturan dari Kemendikbudristek, yang salah satunya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.

“Kemudian kami dibilang membangkang, sehingga terjadilah penundaan gaji,” katanya.

Alasan penundaan gaji itu sendiri, mereka dapatkan dari Surat Peringatan (SP) yang ditanda tangani Prof Heri, SE, MBA, selaku Pj Rektor Unbari.

Yang menjadi pertanyaan, katanya, SP itu diberikan setelah gaji mereka ditunda. Ke 18 dosen itu, mendapatkan tiga kali SP, dengan rentang waktu masing-masingnya hanya satu hari.

BACA JUGA:Kenalin Nih! Sania Wahyu Ningsi, Jemaah Calon Haji Termuda se-Indonesia Asal Jambi

BACA JUGA:Jangan Keki! Ini Zodiak Paling Cuek di Chat, Paling Gak Suka Basa Basi

“Pertama dapat SP 1, besoknya SP 2, besoknya lagi SP 3. Kalau dibaca peraturan akademik, rentangnya seharusnya adalah satu bulan,” katanya.

Dalam SP tersebut, disebutkan dua poin kesalahan mereka. Pertama adalah berfoto dan turut hadir pada pelantikan rektor definitif yang dipilih oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) beberapa waktu lalu. Point yang kedua, karena mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai dosen Unbari.

Mereka mengaku bingung, karena dikatakan sebagai dosen pembangkang tidak melaksanakan kewajiban.

Sementara sejak bulan Maret itu, para dosen ini tidak lagi diberikan mata kuliah untuk diajarkan, dan digantikan dengan dosen yang lain, begitu juga dengan penelitian yang tidak diberikan kepada mereka, kemudian gaji ditunda.  

BACA JUGA:Tabrak Lari, Dua Pemuda Pengendara Nmax Alami Luka Berat

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PT POS Indonesia Buka Lowongan untuk 3 Posisi Strategis, Ini Syaratnya

“Terkait status sebagai karyawan, tidak ada keputusan yang mengatakan bahwa YPJ tidak sah. Kami sadar, berdiri di PTS yang gerada di bawah naungan yayasan, tentu semua legalitasnya ada pada SK yayasan. Itu dasar hukum saya sebagai karyawan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: