Hendak Edarkan Dua Kilo Ganja Di Merangin, Dua Pelaku Asal Kerinci Dibekuk Polisi
2 pengedar ganja dibekuk Polres Merangin-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), warga Kota Sungai Penuh kini hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin karena menjadi kurir dua kilogram ganja kering.
Kedua pelaku, ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya tak berkutik dan pasrah hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Merangin guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, bahwa dua kilogram ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Cocok Gak Sih! Zodiak antara Pria Cancer dan Wanita Leo, Ternyata Bisa Saling Melengkapi
BACA JUGA:Datangi Polda Jambi, Komnas Perlindungan Anak Upayakan Penyelesaian dan Pendampingan SFA
"Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko," kata AKBP Dewa, Rabu , 14 Juni 2023.
Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.
BACA JUGA:3 Orang Admin Prostitusi Online Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Jambi
"Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut," jelasnya.
Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: