Kasus Perdagangan Manusia, Satreskrim Polres Kerinci Sebut Tarif Transaksi Rp 400 hingga Rp 600 Ribu
Polres Kerinci ungkap kasus perdagangan manusia-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: