NAH LOH! Kasus Penyeretan Anjing di Jambi, Resmi Dilaporkan ke Polisi

NAH LOH! Kasus Penyeretan Anjing di Jambi, Resmi Dilaporkan ke Polisi

Pelaku penyeret anjing bakal ditindaklanjuti polisi-Ist/jambi-independent.co.id -

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas SDM Pendamping PKH, Dinsos Kota Jambi Gelar Bimtek

Pendiri Animal Hope Shalter Christian Joshua Pale menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan uang sebesar Rp15 juta untuk sayembara menemukan identitas pelaku penyeret seekor anjing yang terjadi di Kota Jambi.

Mereka bahkan memakai jasa pengacara.

Sten Siahaan, pengacara 3 komunitas tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memonitor video tersebut.

"Kami sudah mengetahui tempat kejadiannya," kata dia.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Ini 4 Shio yang Paling Posesif, Shio Babi Perlu Belajar untuk Memberi Ruang dan Kebebasan

BACA JUGA:Telkomsel Umumkan Pemenang Duta Internet BAIK Heroes Series 7

"Dan kami sedang berusaha menemukan identitas pelakunya," ujarnya.

Menurut dia, pelaku bisa dijerat pasal 302 KUHP, pasal 170 KUHP.

"Karena mereka melakukannya di depan umum, dan juga apabila anjing tersebut diketahui milik orang lain, bisa juga kita sangkakan pasal pencurian," kata Stein.

3 komunitas tersebut diketahui juga bakal membuat laporan ke pihak kepolisian terkait perlakuan dua orang pemuda kepada seekor anjing.

BACA JUGA:Pak Polisi, Ini Wajah Salah Satu Pelaku yang Menyeret Anjing dengan Sepeda Motor

BACA JUGA:Libur Jadi 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Cek Tanggalnya

"Kita sedang lakukan investigasi, dan jika semua bukti bukti dan unsur pidana sudah lengkap kita akan segera buat laporan," tambahnya.

"Dan juga tim dari kita juga akan bertolak ke Jambi untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: