2 Penyeret Anjing di Kota Jambi Ditangkap, Alasannya Bikin Kesal
Tampang 2 pelaku penyeret anjing, setelah diamankan polisi.-zahrul/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
BACA JUGA:PT PLN Persero UP3 Muara Bungo Menggelar Customer Gathering 2023
"Kejadian tersebut kemungkinan bisa diterapkan pasal 302 KUHP, pasal 170 KUHP, karena mereka melakukannya didepan umum, dan juga apabila anjing tersebut diketahui milik orang lain, bisa juga kita sangkalkan pasal pencurian," kata Stein. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: