Kasus TPPO, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 7 Pelaku, Satu di Antaranya Perempuan
Ilustrasi. Tenaga ahli Kominfo ditangkap oleh Kejagung, dalam kasus korupsi BTS 4G.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
7. ER (19) warga Kota Jaya.
BACA JUGA:Soal Protes Wisuda, Nasroel Yasir: Kepala Daerah Harus Peka, Jangan Kecilkan Makna Toga
Dari hasil interogasi, para pelaku ini mengaku sudah sering melakukan transaksi seperti ini. Mereka mencari pelanggan, lewat aplikasi MiChat dan WhatsApp. "Satu kali transaksi harganya bervariasi, antara Rp350 ribu - Rp500 ribu," kata AKBP Kristian.
Dari hasil tersebut lanjutnya, pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu - Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi. "Saat ini kita masih mendalami kasus ini," kata AKBP Kristian.
Sebelumnya, Polda Jambi merilis hasil kegiatan Satgas TPPO. Ada 11 kasus dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi, di mana dalam kasus ini terdapat sebanyak 11 korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas mengatakan, ada modus pada kasus TPPO ini.
BACA JUGA:7 Shio dengan Rezeki Paling Bagus dalam Astrologi Cina
BACA JUGA:DPT Pemilu Kabupaten Merangin Sebanyak 276.576, Berikut Jumlah Pemilih di 24 Kecamatan
Biasanya, modusnya adalah dengan menjadikan korban sebagai wanita panggilan melalui aplikasi. Pelaku ini, bertindak sebagai mucikar.
Lanjutnya, hingga saat ini sudah ada 11 kasus yang ditangani oleh Satgas TPPO Polda Jambi. Totalnya ada 13 tersangka.
"Hingga hari, Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," kata Kasubbid Penmas saat dikonfirmasi pada Jumat 16 Juni 2023.
Para agen atau penyalur wanita panggilan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres jajaran.
BACA JUGA:Cara dan Resep Membuat Bubur Ayam nan Sehat
BACA JUGA:Silahkan Cek..!! Ini DPT Lengkap Setiap Kecamatan di Tanjab Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: