Sensus Pertanian 2023 dan Revitalisasi Pertanian

Sensus Pertanian 2023 dan Revitalisasi Pertanian

Muji Lestari SE, MA, Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi--

Data yang dikumpulkan mencakup data pokok pertanian nasional yang dilengkapi dengan data yang dapat menjawab isu strategis terkini di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan pertanian perkotan (urban farming), dan data petani gurem seperti ST2013. Data baru yang dikumpulkan dalam ST2023 adalah petani skala kecil (small-scale food producer) sesuai standar FAO (Food and Agriculture Organization), indikator SDGs pertanian dan statistik geospasial pertanian. 

Data dan informasi tentang petani skala kecil sangat penting untuk memahami karakteristik petani skala kecil dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi, kehidupan perdesaan yang berkelanjutan (sustainable rural livelihood) dan penyediaan pangan secara global.

Selain itu, data dan informasi ini juga sangat penting dalam mendukung kebijakan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) terutama tujuan 1: pengurangan kemiskinan, tujuan 2: pengurangan kelaparan, tujuan 5: keadilan dan kesetaraan gender, tujuan 8: kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi, serta tujuan 10: pengurangan kesenjangan.  Petani skala kecil yang termasuk responden ST2023 adalah petani yang berada pada 40 persen terbawah dari distribusi ukuran fisik pertanian, dan petani yang berada pada 40 persen terbawah dari distribusi pendapatan.

BACA JUGA:Soal Protes Wisuda, Nasroel Yasir: Kepala Daerah Harus Peka, Jangan Kecilkan Makna Toga

BACA JUGA:Setelah Andini, Topan-Fadli Sumbang Perunggu untuk Kota Jambi

Sementara, data yang dikumpulkan dari statistik geospasial pertanian adalah titik koordinat dan lokasi lahan berdasarkan jenis penggunaan lahan.

Data ini sangat penting untuk memahami sebaran rumah tangga/usaha pertanian dan sebaran lahan pertanian antardaerah.

Seluruh data tersebut sangat dibutuhkan untuk perencanaan dan perumusan kebijakan, analisis kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia.

Pelaksanaan ST2023 merupakan amanat Undang-undang 16 Nomor RI tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis BPS 2020-2024. Sensus Pertanian Tahun 2023 (ST2023) ini merupakan sensus pertanian yang ke-7.

BACA JUGA:Gelombang Protes Wisuda Sekolah, Akun Medsos Menteri Nadiem Makarim Diserbu, Jadi Lahan Bisnis Sekolah?

BACA JUGA:Penjelasan dan Penyebab Hidung Terasa Mampet saat Bagun Tidur

Persiapan pelaksanaan ST2023 telah dimulai sejak tahun 2021 dengan kegiatan koordinasi dan konsolidasi lintas kementerian dan pusat-daerah.

Pada tahun 2022 kegiatan yang dilakukan antara lain penyiapan basis data pertanian sementara, penyiapan instrumen, dan updating DPP (direktori perusahaan pertanian), UTL (unit pertanian lainnya) dan eksplorasi usaha pertanian perorangan. Kemudian kegiatan di tahun 2023 antara lain pelatihan instruktur daerah, rekrutmen dan pelatihan petugas, finalisasi pre-list DPP, UTL dan usaha pertanian perorangan, pencacahan lengkap, pengolahan data, finalisasi data dan diseminasi hasil angka sementara. 

Pencacahan Lengkap

Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Juli 20023 atau selama dua bulan penuh, BPS melakukan pencacahan lengkap usaha pertanian perorangan, usaha pertanian berbadan hukum atau perusahaan pertanian, dan usaha pertanian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: