Nah Loh! Izin Ponpes Al Zaytun Dicabut? Ini Penjelasan Jubir Kemenag
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, hingga kini masih terus berlanjut.
Selain didemo massa, ponpes ini juga disebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima dana bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Selain membantah perkataan Ridwan Kamil tersebut, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie juga membahas tentang izin Ponpes Al Zaytun ini.
Kata dia, terkait izin pesantren Al Zaytun, bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
BACA JUGA:Lebih Nyaman Dibalik Layar, Ini 5 Zodiak Suka Menutup Diri dari Lingkungan Sekitar
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
BACA JUGA:Pemilihan Rektor UIN STS Jambi Sudah di Depan Mata, Intip Jadwal dan Tahapannya
BACA JUGA:Sumbang Medali Pertama untuk Cabor Petanque, Kadafi : Terima Kasih Andini
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: