Hanya Butuh Waktu 3 Hari, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Sabak Timur
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sabak Timur-ipan/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
BACA JUGA:Sulit Jalani Hubungan, Ini 4 Zodiak Takut Berkomitmen, Ingin Bebas dan Tak Terikat
Dari pengakuannya, pelaku ini baru satu kali melakukan aksi Curanmor ini, akibat terdesak himpitan ekonomi.
"Pelaku bukan residivis. Dan atas perbuatannya ini, pelakukan akan kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Sub 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: