Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang, Menko Polhukam RI Mahfud MD: Negara Hadir

Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang, Menko Polhukam RI Mahfud MD: Negara Hadir

Menko Polhukam RI Mahfud MD-ist/jambi-independent.co.id-akun twitter Mahfud MD

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu, yang dipimpin Panji Gumilang hingga kini masih terjadi.

Pemerintah pun akhirnya serius untuk turun tangan menangani masalah ini.

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD rupanya menggelar pertemuan tertutup selama dua jam dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Dalam pertemuan tertutup itu, mereka membahas polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu. Dalam pertemuan itu, terlihat wakil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Video Viral! Wanita SAD Jambak-jambakan dengan Ibu-ibu Saat Salat Idul Adha 2023 di Masjid Agung Al-Falah

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Seorang Jamaah Haji Asal Kerinci Wafat di Makkah

Kemudian, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI.

Mahfud MD usai pertemuan mengatakan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil itu, untuk membahas polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Menurutnya, akan ada sanksi pidana yang akan diterapkan. Menurut Mahfud MD, sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan.

Ini terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun Indramayu. Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses pidana itu merupakan bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.

BACA JUGA:Berada Dalam Lapas, WBP Lapas Bungo Tetap Laksanakan Sholat Idul adha 1444 H

BACA JUGA:Simak, Ini Tradisi Masyarakat Betung Kabupaten Tebo Usai Salat Idul Adha

Tindak pidana itu sendiri menurutnya adalah perorangan.Sementara untuk institusi akan berbeda penanganannya. 

3 langkah tersebut dilakukan setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: