Ternyata Debt Collector yang Merampas Motor Wartawan di Jambi, Pihak Ketiga dari FIF

Ternyata Debt Collector yang Merampas Motor Wartawan di Jambi, Pihak Ketiga dari FIF

Ternyata debt collector yang merampas motor wartawan di Jambi adalah pihak ketiga dari FIF.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Viral Macet Parah di Jalan Tempino-Bajubang, Gegara Truk Batu Bara Terbalik

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa," kata Ibnu.

Dan Ibnu menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

BACA JUGA:Kebakaran Bangunan Mendominasi Kejadian Kebakaran di Bungo

BACA JUGA:BANGGA..!! Teknologi Nikuba Asal Indonesia Diadopsi Ducati dan Ferrari, Aryanti Misel Dapat Banyak Pujian

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.

Sementara itu, sejumlah awak media sudah mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:Samator Gelar Pengobatan Gratis di Kantor Walikota Jambi, Dukung Akses Kesehatan Melalui CSR

BACA JUGA:Soal Stunting di Kota Jambi, Ini Komentar Wakil Wali Kota Maulana

Sejumlah awak media sudah menemui Udin, sebagai Recovri Proses Koordinator FIF, dan ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Itu ditangani oleh pihak ke tiga, saya tidak bisa komentar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: