Ternyata Debt Collector yang Merampas Motor Wartawan di Jambi, Pihak Ketiga dari FIF

Ternyata Debt Collector yang Merampas Motor Wartawan di Jambi, Pihak Ketiga dari FIF

Ternyata debt collector yang merampas motor wartawan di Jambi adalah pihak ketiga dari FIF.-ist/jambi-independent.co.id-

Sementara itu, pada Selasa 4 Juli 2023, wartawan yang menjadi korban perampasan sepeda motor oleh debt collector di Kota Jambi membuat laporan ke Polresta Jambi.

Berdasarkan pantauan jambi-independent.co.id terlihat Dayat (28) datang ke Ruang SPKT Polresta Jambi pada Selasa, sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:TMMD ke-117 Segera Dimulai, Ini Pesan Aster Kasad Mayjen TNI Mochmammad Hasan

BACA JUGA:Cabor eSport Kota Jambi Target Tiga Emas di Porprov Jambi 2023

Saat dimintai keterangan, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk membuat laporan  kepihak kepolisian dan mempermasalahkan terkait prosedur penarikan yang dilakukan oleh debt collector.

"Yang jelas hari ini saya mempermasalahkan tentang prosedur penarikan yang dilakukan," sebut Dayat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu dwi Septiawan menyebutkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

"Nanti jika ada perbuatan melawan hukumnya akan kita tindak lanjuti," kata dia.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terbalik Buat Jalan Tempino-Bajubang Macet Parah, Polisi Langsung Evakuasi

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

BACA JUGA:5 Shio yang Paling Beruntung di Bulan Juli, Karir dan Finansial Mantap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: