Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam, Polisi: Statusnya Sudah Naik
Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam-Kolase jambi-independent.co.id-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panji Gumilang, pemimpin sekaligus Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu telah diperiksa oleh Bareskrim Polri selama 10 jam.
Polisi pun menyebut status Panji Gumilang pasca diperiksa selama 10 jam pun sudah naik.
Di mana, dalam pemeriksaan Panji Gumilang selama 10 jam itu, juga telah dihadirkan saksi sebanyak 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Cocok Banget Jadi Model, Ini 5 Zodiak Fotogenik dan Terlihat Keren saat Difoto
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 9 Rumah di Legok Kota Jambi Kebakaran
Lanjut dia, dengan saksi yang telah diperiksa tersebut sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id