Upaya Praperadilan Yunsak El Halcon Gagal, Perkara Lanjut
Ilustrasi korupsi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Yunsak El Halcon, tersangka korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), tak berbuah manis.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jambi, Tatap Urasima Situngkir, memutuskan, jika permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Tatap dalam sidang terbuka untuk umum dan dihadiri kuasa Pemohon dan Kejaksaan Tinggi selaku Termohon.
“Menolak praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Yunsak El Halcon,” sebut hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir, Rabu 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Baik Hati, Loyal dan Royal Terhadap Sahabat
BACA JUGA:Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN, Ini Fatwa MUI
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menyebutkan pemohon (Yunsak El Halcon, red)—kerap disapa Bang El—ada dua alat bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.
“Berdasarkan bukti yang diajukan Termohon Kejati Jambi, sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini, Banyak Relasi yang Menguntungkan
BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Sangat Pencemburu, Kerap Bikin Pasangan tak Nyaman
Sah atau tidak penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan Pemohon tidak bersifat alat bukti.
“Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: