32.000 Liter BBM Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, untuk Aktivitas PETI?
Para tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi dari kasus BBM ilegal dan ilegal logging.-humaspoldajambi/jambi-independent.co.id-Bid Humas Polda Jambi
Selanjutnya pada penangkapan ketiga, dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023, dan diamankan 1 unit truk tanki merk Hino warna hijau BH 8367 BM, yang mengangkut 9.000 Liter BBM ilegal.
Semua truk tersebut menggunakan tanki modifikasi. "Semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di Jalan Palembang-Jambi," kata Kombes Christian Tory.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi.
BACA JUGA:5 Shio yang Cerdik dan Lincah, Buat Kerjaan dan Cuan Gampang Mendekat
BACA JUGA:Tanjab Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya, Bupati Ucapkan Terima Kasih
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya, terjadi di SPBU Pall 7 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.
Pada tanggal 26 Juni 2023, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut.
Saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther BH 1289 KL, yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jerigen di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," elasnya.
BACA JUGA:Polemik Warga dengan PT FPIL, Kabid Humas Polda Jambi: Situasi Kondusif, Warga Jangan Terprovokasi
BACA JUGA:Cabut Gugatan Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Kemudian ditemukan juga kasus illegal logging yang terjadi di Kecamatan Sungai Gelam, Kabuapten Muaro Jambi.
Pada kasus tersebut didapatkan 1 unit truk Mitsubishi Canter yang mengangkut 6 meter kubik kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan menuju Sungai Gelam, Provinsi Jambi.
Kombes Christian Tory mengimbau seluruh masyarakat, agar terus mengindari kegiatan ilegal dan melanggar hukum.
"Lakukanlah kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum. Karena akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: