Sederhana Banget..!! Milyarder Yusuf Hamka Terciduk Jahit Celana di Pinggir Jalan, Bikin Netizen Takjub
Sosok sederhana Yusuf Hamka-Foto : Tangkapan layar youtube-Jambi-independent.co.id
Dalam unggahan video lainnya, Jusuf Hamka yang juga sebagai motivator menceritakan kilas balik dirinya hingga mencapai kesuksesan sekarang, tidak akan mengubah kesederhanaan yang diterapkan hingga saat ini.
"Buat dulu alhamdulillah, dulu megang proyek hanya Rp22 juta sekarang Rp22 triliun tidak akan mengubah gaya hidup saya, jadi jangan sombong," kata Jusuf Hamka.
Dikatakannya, dirinya tidak perlu menjadi Presiden ataupun jabatan sebagai pemimpin lainnya, hanya perlu menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain.
BACA JUGA:Pisah Sambut Pejabat Utama Korem 042/Gapu, Ini Pesan Brigjen TNI Supriono
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan Paling Cute, Punya Wajah dan Tingkah Lucu yang Menggemaskan
Warganet pun mengaku kagum, dengan penerapan kesederhanaan dari seorang pengusaha yang memiliki 4 perusahaan di bidang pembuatan jalan tol di Indonesia ini.
Jusuf Hamka, dinilai sebagai cerminan dan contoh yang patut ditiru para pengusaha lainnya untuk membangun negara dan menciptakan lapangan kerja.
Seperti dikomentari oleh akun @reno******, "Kesederhanaan pak Jusup Hamka jadi cermin para pengusaha di Indonesia, untuk membangun bersama sama negara ini dan menciptakan lapangan kerja, harta di gunakan untuk memberikan manfaat bagi orang banyak itulah orang besar di hati rakyat,".
Beberapa waktu, Jusuf Hamka sempat menghebohkan publik usai dirinya menagih hutang kepada negara sebesar Rp800 milar.
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman Sambut Kedatangan Jamaah Haji Jambi Kloter BTH 22
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Berani Mengungkapkan Kebenaran
Dari informasi yang dihimpun, bentuk hutan Negara terhadap Jusuf Hamka bermula dari deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka mengaku, belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat, dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co