Kasus Polisi Minta Uang, Aipda AW Dicopot dari Kanit PPA, Kapolres Tebo Bakal Bakal Evaluasi Menyeluruh
ilustrasi. Aipda AW langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, buntut kasus polisi minta uang.-ist/jambi-independent.co.id-
4. Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
BACA JUGA:Airlangga Sebut Sesepuh Partai Berharap Jangan Ada yang Ganggu Soliditas Golkar
5. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penempatan khusus," kata Kombes Mulia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: